RUANG KERJA PENERBIT
Serah simpan karya terbit
Arsipkan pelaksanaan serah simpan dan bukti penerimaan.
Serah simpan tercakup Pasal 28. Jumlah eksemplar, tujuan, dan tenggat diisi sesuai ketentuan serah simpan yang berlaku untuk bentuk terbitan; tidak ditentukan otomatis oleh sistem; cantumkan sesuai dokumen tanda terima resmi.